Pelayanan antar waktu anggota DPRD

  1. Anggota DPRD berhenti antar waktu karena : meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan

  1. Pimpinan Partai Politik mengajukan Surat PAW kepada Pimpinan DPRD - Pimpinan DPRD / Staf BAgian Umum, Sekretaris DPRD menerima / mengantar Surat masuk terkait PAW - Petugas mengantar SUrat masuk ke Pimpinan DPRD untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan DPRD - Petugas BAgian Umum mengkonfirmasi untuk selanjutnya membuat Surat Usulan Pergantian Antar Waktu Kepada Gubernur melalui Bupati.

- Pimpinan Partai Politik mengajukan Surat PAW kepada Pimpinan DPRD

- Pimpinan DPRD / Staf Bagian Umum, Sekretaris DPRD menerima / mengantar Surat masuk terkait PAW

- Petugas mengantar SUrat masuk ke Pimpinan DPRD untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan DPRD

- Petugas Bagian Umum mengkonfirmasi untuk selanjutnya membuat Surat Usulan Pergantian Antar Waktu Kepada Gubernur melalui Bupati.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD

- Datang langsung ke PImpinan DPRD
- Surat Keberatan

- Telepon / Fax ( 0385 ) 2243014

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan antar waktu anggota DPRD"