- Pimpinan Partai Politik mengajukan Surat PAW kepada Pimpinan DPRD
- Pimpinan DPRD / Staf Bagian Umum, Sekretaris DPRD menerima / mengantar Surat masuk terkait PAW
- Petugas mengantar SUrat masuk ke Pimpinan DPRD untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan DPRD
- Petugas Bagian Umum mengkonfirmasi untuk selanjutnya membuat Surat Usulan Pergantian Antar Waktu Kepada Gubernur melalui Bupati.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD
- Datang langsung ke PImpinan DPRD
- Surat Keberatan
- Telepon / Fax ( 0385 ) 2243014
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store