Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Hewan

  1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
  2. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (Asli)
  4. Scan Serifikat Copetensi yang diterbitkan Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  5. Scan Foto Copy Salinan Ijasah dokter Hewan dilegalisir
  6. Scan Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kab. Lebak / Tim Teknis
  7. Surat Pernyataan bersedia menjadi Dokter Hewan Penyelia
  8. Scan Surat Pernyataan akan memenuhi etika kode etik dan sumpah Dokter Hewan
  9. Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen
  10. Scan Pas Foto Berwarna 4x6
  11. Scan Salinan Surat tanda Registrasi (STR) Veteriner

  1. -

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Hewan"