Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Wajib membawa kartu identitas Asli (KTP/SIM)/PASPOR/SURAT NIKAH

  1. 1. Mendaftar pada pendaftaran kunjungan 2. Menyerahkan kartu indentitas (KTP/SIM) 3. Petugas pendaftaran mendaftarkan pengunjung 4. Petugas membuat Surat Izin Kunjungan (SIK) 5. Pengunjung membawa SIK memasuki P2U 6. Pengunjung bertemu dengan warga binaan 7. Kunjungan berjalan selama 30 menit

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kun jungankepada WBP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan "