Perpanjangan Merek 6 bulan Sebelum Berakhir Masa Pelindungan (UMKM)

  1. Etiket/label merek
  2. Sertifikat Merek
  3. Surat Keterangan UMKM asli
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (untuk perpanjangan merek)
  5. Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang (untuk multi kelas)

  1. Login di merek.dgip.go.id
  2. Pilih Pasca Permohonan Merek, klik Tambah
  3. Pilih Tipe Permohonan dan isikan kode biling (jika merupakan layanan berbayar)
  4. Pilih nomor permohoan merek terkait pada Tambah Permohonan
  5. Isi data pemohon secara lengkap
  6. Isi data kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa. Lewati langkah ini jika diajukan secara langsung oleh pemilik merek.
  7. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  8. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai

1 Bulan

Biaya per Kelas dan Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek

Perpanjangan masa pelindungan merek (UMKM)

Call Center DJKI hubungi 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Merek 6 bulan Sebelum Berakhir Masa Pelindungan (UMKM)"