Pelayanan Penyediaan Domain Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  1. Form permohonan sesuai dengan format yang disediakan dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

  1. Tahapan pengajuan Domain-Subdomain OPD: a. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan dilampiri form permohonan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul; b. Agendaris menerima berkas pengajuan permohonan; c. Permohonan yang telah diketahui oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di teruskan kepada Kepala Bidang Layanan Informatika; d. Petugas (Staf bidang Layanan Informatika) melakukan pengecekan terhadap format domain-subdomain dimohonkan/ diajukan; e. Jika format domain-subdomain yang dimohonkan sudah terpakai/ tidak sesuai dengan format domain-subdomain maka petugas akan memberikan informasi kepada pemohon disertai dengan alternatif nama domain-subdomain yang bisa digunakan; f. Petugas membuat domain-subdomain lalu menyampaikannya melalui nomer handphone pemohon.

paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Nama domain-subdomain

Melalui kotak saran

Melalui website kominfo.gunungkidulkab.go.id

Melalui LAPOR SP4N dengan  alamat https://v3.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-gunungkidul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Domain Pemerintah Kabupaten Gunungkidul"