Perpanjangan Visa on Arrival (VOA)

  1. Surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim/inteldakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

Rp. 355.000, Dengan rincian: 

VoA Rp. 300.000,

 Jasa Teknologi: Rp. 55.000

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa on Arrival (VOA)"