Pelayanan Intensif

  1. Membawa KK/KTP
  2. Membawa Kartu BPJS (Bila pasien BPJS)

  1. Petugas medis menyerahkan surat perintah rawat inap dari poliklinik atau IGD kepada pasien/keluarga
  2. Pasien datang ke TPPRI dan diterima oleh petugas admisi
  3. Petugas menerima surat perintah rawat inap dari poliklinik atau IGD
  4. Petugas mengentry data pasien dalam sistem dengan melakukan wawancara keapda pasien/keluarga mengenai fasilitas /tempat dan jaminan kesehatan yang digunakan
  5. Petugas mengecek dan mencarikan tempat/fasilitas yang diinginkan
  6. Petugas menanyakan apakah pasien setuju dengan tempat/fasilitas sesuai permintaan pasien. Jika setuju, maka pasien mengisi form persetujuan. Jikat tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat lain selama tempat yang diinginkan belum ada
  7. Petugas memberitahukan pihak ruangan rawat inap bahwa akan ada pasien baru dan memberitahu pasien bahwa tempat sudah disiapkan
  8. Petugas mengantarkan pasien keruang rawat inap yang dituju
  9. Petugas ruang rawat inap memberitahu pasien atau keluarga yang menggunakan asuransi kesehatan (BPJS/KIS) agar dapat melengkapi persyaratan dalan 3x24 jam


Pelayanan dilakukan dalam 1 hari kerja

Konsul Dokter Spesialis

Layanan ICU

Jika ada keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit silahkan menghubungi 085382875975
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"