Pelayanan Siaran Radio Swara Dhaksinarga

  1. Permohonan Ruang Publik penyebar luasan informasi siaran Radio , Talkshow dan Iklan Layanan Masyarakat di lampiri : a. Surat Permohonan b. Materi yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi dan tidak mengandung SARA

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan siaran radio, Talkshow dan Iklan Layanan Masyarakat di Tujukan Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul
  2. b. Petugas menerima berkas pengajuan permohonan dan tercatat pada buku register
  3. c. Surat permohonan diketahui oleh Kepala Dinas dan di turunkan ke Bidang Informasi Komunikasi Publik Seksi Media Peliputan
  4. d. Petugas Media Peliputan bersama LPPL Radio Swara Dhaksinarga melakukan verifikasi terhadap berkas materi siaran yang di ajukan
  5. e. Petugas memberikan Jadwal untuk siaran radio, Talkshow, dan Iklan Layanan Masyarakat untuk di sepakati bersama

5 Hari kerja untuk pelayanan Talkshow Radio,

6 Hari Kerja untuk siaran radio, dan

7 Hari Kerja untuk penayangan Iklan Layanan Masyarakat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ruang Publik Penyebar Luasan Informasi Siaran Radio, Talkshow dan Iklan Layanan Masyarakat

Telepon (0274) 391181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Email di Swaradhaksinarga@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Siaran Radio Swara Dhaksinarga"