Pelayanan Pengelolaan Informasi Publik

  1. 1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) / Fotocopy Identitas
  2. 2. Alamat Jelas
  3. 3. Nomor HP / email

  1. 1. Pemohon informasi datang ke meja pelayanan infromasi, mengisi formulir permintaan infomasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik.
  2. 2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. 3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan infromasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. 4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon infromasi, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. 5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan infromasi publik kepada pemohon informasi publik.

-

Tidak dipungut biaya

layanan Pengelolaan Informasi Publik

dapat disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika cq PPID Utama melaluiSaran/Pengaduan

telp    : (0274) 391259

email : kominfo@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.gunungkidulkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Informasi Publik"