Pelayanan Rekam Medis

  1. Surat Kuasa

  1. Bagi peminjam dokumen Rekam Medis , apabila masih didalam lingkungan Rumah Sakit seperti dokter , paramedis atau petugas non medis lain harus mengisi buku peminjaman seperti dokter , paramedis atau petugas non medis lain harus mengisi buku peminjaman.
  2. Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan harus sudah dikembalikan pada awal jam kerja hari berikutnya dan dalam keadaan baik / tidak rusak. Dokumen RM Rawat Inap harus dikembalikan setelah pasien pulang / meninggalkan Rumah Sakit, apabila setelah batas waktu ternyata masih diperlukan lagi maka hendaknya peminjaman mengisi buku peminjaman kembali.
  3. Untuk kepentingan Riset / Peneliatian atau Pengadilan dan Lain-lain maka pihak yang berkepentingan dapat meminjam Rekam Medis pasien setelah ada rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit.
  4. Dalam hal pelaksanaan Peneliatian / Riset hanya dilakukan di ruangan Urusan Rekam Medis yang telah disediakan.
  5. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bagi pihak peminjam supaya mengajukan Surat Permohonan Peminjaman ke Urusan Rekam Medis.
  6. Untuk memudahkan pemonitoran berkas yang dpinjam maka bagi peminjam berkas harus tanda tangan.
  7. Apabila peminjam sudah selesai meminjam dokumen maka tetap harus mengisi Buku Peminjaman sebagai bukti pengembalian dokumen Rekam Medis.

Pelayanan dilakukan dalam 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis

Jika ada keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit silahkan menghubungi 085382875975
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"