- Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (3 hari)
- Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi keluar kota (9 hari)
- Klien menerima surat ijin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan (1 hari)
Tidak dipungut biaya
Surat izin pergi ke luar kota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store