Permohonan Akun Baru untuk PPK dan PP untuk Aplikasi SPSE

  1. Surat Permohonan Pembuatan Akun SPSE
  2. Surat Keputusan Penunjukan sebagai PPK atau PP
  3. Salinan Sertifikat Dasar Ahli Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Membuat Surat Permohonan untuk mendapatkan Akun SPSE -- atau template dapat diunduh pada url https://lpse.kutaibaratkab.go.id/eproc4/publik/special
  2. Datang langsung ke LPSE Kab Kutai Barat dengan membawa dokumen persyaratan
  3. Petugas akan segera melakukan layanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Baru SPSE untuk PPK dan PP

1.  Email : bagianpbj.lpse@kutaibaratkab.go.id

2. Telepon : +62 545 4046077

3.  WA :  +62 821 5404 9433

4. Pengaduan Secara Online/Website : bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akun Baru untuk PPK dan PP untuk Aplikasi SPSE"