Jangka waktu penyelesaian Layanan Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
1. Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 650.000
2. Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 350.000
3. Paspor Biasa 48
halaman
pengganti yang
hilang/rusak
yang masih
berlaku
disebabkan
karena bencana alam dan awak
kapal yang
kapalnya
tenggelam Rp.
350.000
4.Paspor biasa 24
halaman
pengganti yang
hilang yang
masih berlaku
paspor 24
halaman Rp.
250.000
5.Paspor Biasa 24
halaman
pengganti yang
rusak yang
masih berlaku
Rp. 150.000
6.Paspor biasa 24
halaman
pengganti yang
hilang/rusak
yang masih
berlaku
disebabkan
karena bencana
alam dan awak
kapal yang
kapalnya
tenggelam Rp.
150.000
Paspor biasa 48 halaman dan paspor biasa 24 halaman
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon
Website : http://imigrasicirebon.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store