Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Pewarganegaraan
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama
  7. Surat Pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM
  10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Jangka waktu penyelesaian Layanan Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

1. Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 650.000

 2. Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 350.000

 3. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000

4.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku paspor 24 halaman Rp. 250.000

5.Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 150.000

6.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 150.000

Paspor biasa 48 halaman dan paspor biasa 24 halaman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"