Perubahan Data

  1. KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran
  4. Akte Perkawinan
  5. Buku Nikah
  6. Ijazah

  1. Mekanisme dapat melalui Online di www.imigrasi.go.id dan walkin (datang langsung)
  2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian
  6. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor
  7. Pemohon menerima paspor

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perubahan Data/Penambahan nama adalah 1 Hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"