Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin datang langsung

  1. ** (Untuk Dewasa) :
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dengan melampirkan berkas asli dan fotocopy:
  3. a.EKTP yang masih berlaku;
  4. b.Kartu Keluarga;
  5. c.Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah;
  6. 2.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. 3.Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  8. 4.Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  9. 5.Mengisi Surat Pernyataan bermateri, (jika diperlukan);
  10. ** (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun):
  11. 1.Surat Permohonan dari orang tua (bermaterai);
  12. 2.Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  13. a.EKTP orang tua
  14. b.Kartu Keluarga;
  15. c.Akte Kelahiran;
  16. d.Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua;
  17. e.Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
  18. f.Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;

  1. Kedatangan Pertama (hari Pertama) Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kpd petugas customer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara
  3. Setelah no antrian di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas untuk verifikasi data
  4. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dr petugas untk melakukan pembayaran Kedatangan Kedua (hari keempat)
  6. Pemohon menerima paspor yg sdh jadi

Jangka waktu penyelesaian Layanan Penerbitan Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin datang langsung adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

1. Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 350.000, - ;

 2. Paspor biasa 24 hlm utk WNI Rp. 150.000, - ;

Paspor biasa 48 Halaman dan Paspor biasa 24 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin datang langsung"