Jangka waktu penyelesaian Layanan Penerbitan Paspor Baru dan Penggantian adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
1. Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 350.000,-;
2. Paspor biasa 24
hlm utk WNI
Rp. 150.000,
Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon
Website : http://imigrasicirebon.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store