Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. ** (Untuk Dewasa) :
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dengan melampirkan berkas asli dan fotocopy:
  3. a.EKTP yang masih berlaku;
  4. b.Kartu Keluarga;
  5. c.Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah;
  6. 2.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. 3.Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  8. 4.Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  9. 5.Mengisi Surat Pernyataan bermateri, (jika diperlukan);
  10. ** (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun):
  11. a.EKTP orang tua
  12. b.Kartu Keluarga;
  13. c.Akte Kelahiran;
  14. d.Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua;
  15. e.Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
  16. f.Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;

  1. Pra Permohonan Online Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id
  2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima pra-permohonan
  3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan
  4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan.
  5. Print konfirmasi tgl kedatangan
  6. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon Sesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi
  7. Pemohon mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan
  8. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran lembar konfirmasi kedatangan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.
  9. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data
  10. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  11. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat)
  12. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

Jangka waktu penyelesaian Layanan Penerbitan Paspor Baru dan Penggantian adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

1. Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 350.000,-;

 2. Paspor biasa 24 hlm utk WNI Rp. 150.000,

Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"