Pendaftaran Indikasi Geografis Online

  1. Logo Indikasi Geografis
  2. Uraian mengenai lingkungan geografis
  3. Uraian tentang karakteristik dan kualitas yang membedakannya dengan barang sejenis
  4. Uraian tentang sejarah/tradisi yang berhubungan dengan indikasi geografis
  5. Uraian tentang batas daerah indikasi geografis
  6. Uraian tentang proses produksi dan pengolahan
  7. Uraian tentang metode pengujian kualitas barang

  1. Permohonan
  2. Pemeriksaan Administratif
  3. Pemeriksaan Substantif
  4. Pengumuman
  5. Sertifikat

  • Pemeriksaan Substaintif (2 tahun)
  • Pengumuman (3 bulan)

Biaya untuk satu permohonan

Pendaftaran Indikasi Geografis Online (saat ini hanya dapat didaftarkan oleh Pemerintah Kota dan kantor Wilayah Kemenkumham)

Call center DJKI hubungi 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Indikasi Geografis Online"