Informasi benda sitaan dan barang rampasan negara

  1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi
  2. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan
  3. Adanya permintaan/mengisi formulir permohonan informasi

  1. Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
  2. Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan
  3. Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan
  4. Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan
  5. Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi

1 (satu)Satu hari kerja sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan yaitu :

a. Kotak pengaduan 

b. No HP : 081313226976 (Hotline service : Layanan Pengaduan, layanan Informasi 24 jam)

 c. Email: direktoratbasandanbaran@yahoo.com 

d. Website :rupbasanbandung.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No HP : 081313226976 (Hotline service : Layanan Pengaduan, layanan Informasi 24 jam)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi benda sitaan dan barang rampasan negara"