Pengusulan Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus Secara Online

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan
  4. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  5. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  6. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  7. salinan register F dari Kepala Lapas
  8. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  9. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  10. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
  11. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  12. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
  13. Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: a) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika c) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
  9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
  10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang : a. Agama b. Pertanian, c. Pendidikan dan Kebudayaan, d. Kesehatan, e. Kemanusiaan, f. Kebersihan, dan g. Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada h. masyarakat.
  11. Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan

  • UPT 
  1. Melakukan Pendataan Narapidana
  2. Melengkapi Inputan Data dan Dokumen
  3. Membuat Daftar Ususlan Sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang TPP
  5. Kontrol Sidang
  6. Verifikasi Sidang
  7. Upload Surat Pengantar
  8. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi)
  • Tembusan ke Kanwil ( Kanwil melakukan Verifikasi ususlan Jangka Waktu : Max 3 Hari sejak usulan diterima dari UPT
  • Ditjen Pas ( Max 15 hari sejak ususlan diterima dari UPT)
  1. Melakukan Verifikasi usulan
  2. Melaksanakan sidang TPP
  3. Meminta Surat Keterangan dibebaskan dari izin tinggal dari Direktur Jenderal Imigrasi/ Pejabat Imigrasi ( Bagi WNA)
  4. Membuat Nota Dinas ke Menteri
  • Kementerian

           Persetujuan Menteri ( Jangka Waktu max 7 hari sejak diterima dari Ditjen Pas

  • Ditjen Pas 
  1. Generate SK Personal
  2. Penandatanganan Elektronik Dirjen
  • Kanwil ( cetak SK)
  • UPT
  1. Terima Data dari Pusat
  2. Cetak SK

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No.3 tahun 2018  Pasal 46 ayat (1) huruf b, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus Secara Online"