Persetujuan Menteri ( Jangka Waktu max 7 hari sejak diterima dari Ditjen Pas
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No.3 tahun 2018 Pasal 46 ayat (1) huruf b, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store