Tidak dipungut biaya
Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Kapal Wisata Milik Perorangan dan Kapal Milik Badan Usaha)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store