Layanan Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kapal Wisata

  1. 1. Kapal Wisata Milik Perorangan : a. Surat Permohonan Pendaftaran Kapal wisata yang diajukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bermaterai 6000. (b.) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai 6000.(c). FC dokumen Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang masih berlaku (-GT 6 kebawah (Pas Kecil dan Lampiran Pas Kecil) (-GT 7 ke atas ( Pas Besar, sertifikat Keselamatan dan lampiran sertifikat keselamatan dan surat ukur). (4). FC KTP/Keterangan Domisili atau FC identitas Lainnya dari pemilik kapal. (5) FC NPWP pemilik Kapal
  2. 1. Kapal Wisata Milik Badan Usaha : a. Surat Permohonan Pendaftaran Kapal wisata yang diajukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bermaterai 6000. (b.) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai 6000.(c). FC dokumen Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang masih berlaku (-GT 6 kebawah (Pas Kecil dan Lampiran Pas Kecil) (-GT 7 ke atas ( Pas Besar, sertifikat Keselamatan dan lampiran sertifikat keselamatan dan surat ukur). (4). FC KTP/Keterangan Domisili atau FC identitas Lainnya dari pemilik kapal. (5) FC NPWP Perusahaan. (6). Akta Perusahaan atau Cabang Perusahaan ( Domisili Manggarai Barat). (7). FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dan FC TDUP elektronik yang belum berlaku efektif.

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. 2.Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas pada seksi usaha dan Jasa Pariwisata (berkas Lengkap diproses)
  3. 3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. 4. Pemohon mengambil TDUP di Seksi usaha jasa Pariwsata

  1. Mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas pada seksi Usaha dan Jasa Pariwisata (Berkas lengkap Diproses)
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon mengambil TDUP di Seksi Usaha Jasa Pariwisata

Tidak dipungut biaya

Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Kapal Wisata Milik Perorangan dan Kapal Milik Badan Usaha)

  1. Tatap muka langsung
  2. Kotak saran
  3. WA Admin Penghubung (081232199074)
  4. Emai (disparbudmabar2003@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kapal Wisata"