Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar : a)Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia b) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  7. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  8. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  9. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  10. Salinan register F dari kepala Lapas

  1. Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan;
  5. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;

- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;

(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;
- dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas)
hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, Cuti
Bersyarat tetap diberikan;
- Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul
pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian
Cuti Bersyarat;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Bersyarat
diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan
verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Bersyarat
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan
pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
- Petugas mencetak salinan keputusan Cuti Bersyarat
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas Cirebon baik melalui Web atau No. Pengaduan 085314385858;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
  • Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapascirebon.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"