Informasi, Verifikasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan

No. SK: 6

  1. Surat Tugas
  2. Surat permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
  3. Tanda pengenal / identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat permintaan narasumber kepada bidang yang terkait
  4. Menyampaikan surat permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
  5. Menerima data/informasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi, Verifikasi, Pemanfaatan data kependudukan

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WhatsApp: 0812 5024 8510
4) Telepon: (0561) 583047
5) Email: dukcapil @ kalbarprov.go.id
6) Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
7) Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi, Verifikasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan"