Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa KK/KTP
  2. Membawa Kartu BPJS (Bila pasien BPJS)

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian yang berada di loket pendaftaran dan menunggu panggilan nomor antrian.
  2. Pasien mendaftarkan diri di loket pendaftaran dan melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan. Apabila Anda pasien umum (mandiri) cukup menunjukkan KTP/SIM/ atau identitas lainnya. Apabila Anda pasien BPJS Kesehatan/KIS wajib membawa rujukan dari FKTP Tk.I (dokter keluarga atau puskesmas), Kartu BPJS/KIS, dan KTP/KK.
  3. Pasien mengantri di ruang tunggu unit pelayanan rawat jalan.
  4. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan sesuai dengan poli yang dikunjungi. Pasien mendapat tindakan lain bila diperlukan (pelayanan penunjang : radiologi, laborat, dsb).
  5. Bagi pasien umum (mandiri) membayar obat di loket pendaftaran, dan mengambil obat. Pasien Pulang

Pelayanan dilakukan dalam 1 hari kerja

Darah rutin

Pelayanan Laboratorium

Jika ada keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit silahkan menghubungi 085382875975

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"