Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan

  1. Surat usulan dari perangkat daerah ;
  2. Tupoksi OPD/Unit pelayanan publik ;
  3. Pedoman Standar pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan.

  1. Bagian Organisasi dalam hal ini bagian tatalaksana/sub Bag. Tatakerja melaksanakan sosialisasi cara penyusunan Standar Pelayanan ;
  2. Membimbing cara penyusunan Standar Pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada perangkat daerah yang bersangkutan/unit pelayanan publik yang bersangkutan;
  3. Perangkat Daerah menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan Tupoksinya
  4. Bagian menerima Draft Standar Pelayanan dari perangkat Daerah/Unit pelayanan publik;
  5. Perangkat Daerah melakukan Forum Konsultasi publik dalam hal membahas penetapan Standar pelayanan dengan melibatkan beberapa Stekholder;
  6. Perangkat Daerah menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan beberapa Stakeholder dalam FKP beserta maklumat pelayanannya,, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

1(satu) hari kerja

Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Drarft Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Diluar dan pada Hari Jam Kerja :

  1. Datang langsung ke Bagian Organisasi atau melalui Ruang Pengaduan Sekretariat Daerah ;
  2. LAPOR! SP4N (Android) ;
  3. Kotak saran ;
  4. Telp :..................WA :........
  5. Website :...........................
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan"