Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2

  1. Formulir permohonan pendaftaran objek pajak baru di isi lengkap
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat/ akta jual beli/ hibah/ waris/ surat keterangan lurah)
  4. Fotocopy IMB/ surat keterangan lurah
  5. SPOP/ LSOP
  6. Fotocopy SPPT tetangga
  7. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan dan fotocopy KTP yang dikuasakan

  1. Wajib pajak/ kuasa pajak mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru PBB P2 beserta kelengkapannya ke petugas pelayanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi Pendaftaran objek Pajak Baru PBB P2 ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2 dan meneruskan ke Kabid Pendapatan.
  4. Kabid Pendapaatn meproses dan menerbitkan SPPT PBB P2 dan meneruskan ke Kepala BKD
  5. Kepala BKD memproses dan mendatangani SPPT PBB P2 serta menyerahkan kembali ke Kepala Bidang Pendapatan
  6. Kepala Bidang Pendapaatn menyerahkan SPPT PBB P2 ke Kepala UPTD

Jangka waktu penyelesaian 3 hari sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

  1. Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukan melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kota Payakumbuh Jl. Veteran No. 70 Eks Lapangan Poliko - Kota Payakumbuh.
  2. Wajib pajak dapat mengajukan saran, pengaduan dan masukan ke kotak saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah
  3. Menyampaikan saran, pengaduan dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2"