Pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu

  1. Membawa surat pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Mengisi Surat Laporan Perkawinan Pertama
  3. Membawa Fotocopi SK CPNS
  4. Membawa FotocopiSK PNS
  5. Membawa Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  6. Membawa Fotocopi surat Nikah
  7. Membawa Foto ukuran 3x4 cm hitam putih 2 lembar

  1. Datanglah ke Dikbud dengan membawa Syarat-syarat yang diperlukan
  2. Berkas diserahkan kepada petugas
  3. Petugas akan memverifikasi berkas tersebut apakah sudah lengkap
  4. Jika telah lengkap berkas akan di serahkan ke BKD Provinsi untuk di tindaklanjuti
  5. Pemohon akan di hubungi jika Karis Karsu telah jadi

Penyelesaian berkas di Dikbud 1 hari, kemudian berkas akan di serahkan ke BKD untuk proses pembuatan Karis Karsu, Pemohon akan di hubungi jika Karis Karsu telah jadi.

Tidak dipungut biaya

SOP Pengajuan karpeg Karis dan Karsu

Pengaduan dapat menghubungi Dikbud

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu"