Layanan Penitipan Barang Bawaan Untuk WBP

  1. Membawa Fotocopy KTP/Kartu Pelajar/Kartu Indentitas Lainnya
  2. Tidak Diperkenankan Membawa Bahan Makanan Mentah

  1. Barang Titipan Hanya Untuk 1 (Satu) Orang WBP/ 1 KTP dan Harus Sesuai Dengan Ketentuan Jadwal Kunjungan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penitipan Barang

Layanan Pengaduan :

1. KEPALA KANTOR WILAYAH KALTENG

0811 5528 555

2. KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN KALTENG

0812 3839 6600

3. KEPALA LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PALANGKA RAYA

0855 1029 175

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang Bawaan Untuk WBP"