Rekomendasi Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)

  1. a) Membawa Surat Rekomendasi ysng ditandatangani ole PPL dan Kepala Desa
  2. b) Menyerakan Foto Kopi KTP
  3. c) Luas Lahan yang diolah (hektar)
  4. a) Hanya dilayani untuk kebutuhan operasional Alat Mesin dibidang Pertanian

  1. a) Pemohon Membawa Semua Persaratan diatas kekantor Dinas Pertanian,Hortikultura dan Perkebunan. b) Kelengkapan Persyaratan dari pemohon akan ditindaklajuti oleh Kepala Dinas/ Pejabat Yang Berwenang Melalui Rekomendasi yang terlampir pada Disposisi Surat mengenai besaran jumlah Bahan Bakar Minyak yang akan direkomendasikan. c) Hasil Disposisi Kepala Dinas/ Pejabat yang berwenang akan ditindaklanjuti oleh petugas Administrasi Pada Sub Bagiam Umum, Kepegawaian dan Pelaporan untuk Dibuatkan Surat Rekomendasi sesuai dengan Format yang ada. d) Surat rekomendasi yang telah dibuat akan ditandatangani/ disahkan oleh kepala Dinas/ Pejabat Yang berwenang untuk kemudian dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku e) Surat Rekomendasi yang telah disahkan dapat diberikan kepada pemohon untuk dapat digunakan sesuai dengan jangka waktu masa berlaku yang diberikan f) Petugas Administrasi wajib mendokumentasikan dan mengarsipakan Surat rekomendasi yang telah diberikan kepada pemohon. g) Selesai.

1. Menyapa dan persilakan tamu masuk

2. Menanyakan asal kedatangan

3. Menanyakan semua Persaratan

4. Disposisikan surat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)

  • Kotak saran
  • Maria Imaculata Lidya (0852 3866 4135)
  • Email: Tanamanpanganmabar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)"