Standar Pelayanan Bantuan Obat Bagi Kelompok Tani

  1. a) Laporan Serangan Hama dr Petani yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan PPL setempat.
  2. b) Petani yang bersangkutan sudah bergabung dalam kelompok tani,(tidak melayani perseorangan).

  1. a) Pemohon membawa Laporan Serangan Hama,Luas Serangan,Gejala Serangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan PPL setempat pada Dinas tanaman pangan Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Manggarai Barat. b) Surat permohonan kelompok tani dapat ditindaklanjuti ketika mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas/ pejabat yang berwenang c) Disposisi yang telah diterima kemudian ditindaklanjuti oleh Petugas POPT untuk dapat diterbitkan rekomendasi mengenai jenis dan dosis obat penyendali hama dan penyakit yang dibutuhkan. d) Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Petugas POPT ditindaklanjuti oleh Bendahara Barang/ Atau yang mewakili Jika Bendahara Barang bertugas untuk mengeluarkan obat dari gudang sesuai dengan jumlah yang telah direkomendasikan. e) Bendahara Barang/ Yang mewakili Jika berhalangan Wajib Mendokumentasikan hasil Penyerahan Berupa Foto dan Dokumen Administratif Berita Acara Serah terima Barang (Obat Pengendali Hama dan Penyakit Tanaman) f) Selesai

1. Menyapa dan persilakan tamu masuk

2. Mengisi Buku Tamu

3. Menanyakan Keperluannya

4. diarahkan Ke Kabid yang bersangkutan dengan Keperluan Tamu

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Bantuan Obat Bagi Kelompok Tani

  1.  Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak saran
  2. SMS HP/WA No : Maria Imaculata Lidya (0852 3866 4135)
  3. Telepon : Maria Imaculata Lidya (0852 3866 4135)
  1. Prosedur/mekanisme pengaduan
  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan;
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk;
  3. Petugas pelayanan pengaduan
  4. Petugas pelayanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Obat Bagi Kelompok Tani "