Konsultasi penyusunan Standar Operasional Prosedur,SP,SKM,FKP dan Probis

  1. Dokumen laporan permasalahan yang akan di Konsultasikan terkait penyusunan Standar Operasional prosedur (SOP) .

  1. Konsultasi langsung datang ke Kantor : - Datang langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ; - Konsultasi langsung dengan Staf Subbagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana ; - Jika Staf tidak bisa menyelesaikan bisa di lanjutkan ke Kasubag. - Pengguna layanan mendapatkan Informasi dari hasil Konsultasi.
  2. Konsultasi tidak langsung (melalui telepon) -Menghubungi Nomor Telepon /WA yang sudah disiapkan untuk di hubungi; - Dapat menghubungi Staf atau Kasubbag yang menangani (Kasubbag Pelayanan Publik dan Tatalaksana ); Pengguna layanan pendapatkan Informasi dari hasil Konsultasi.

Menyesuaikan dengan permasalahan kurang lebih 30 Menit sampai dengan 2 Jam.

Gratis tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi dan rekomendasi

Diluar dan pada Jam Kerja :

  1. Datang langsung ke Bagian Organisasi atau melalui Ruang pengaduan sekretariat Daerah ;
  2. LAPOR! SP4N (Android);
  3. Kotak saran ;
  4. Telp :......WA..........
  5. Website :..................................
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi penyusunan Standar Operasional Prosedur,SP,SKM,FKP dan Probis"