Standar Pelayanan Pekerja Migran Indonesia

  1. 1. Warga Negara Indonesia Yang Usia 18 tahun keatas
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk dan Ijasah
  3. 3. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua/Suami/Istri Mengetahui Kepala Desa dan Camat
  4. 4. Surat Keterangan Status dari Desa Mengetahui Camat
  5. 5. Foto Copy Ijasa/sertifikat yang telah dilegalisir dan Asli
  6. 6. Foto Copy Kartu Keluarga Yang telah dilegalisir dan Asli
  7. 7. Foto Copy Akte Kelahiran dan Surat Permandian yang telah dilegalisir dan Asli
  8. 8. Surat pernyataan Tanggung jawab dari perusahaan Bermaterai 6.000
  9. 9. Surat Perintah Rekrutmen dari Dinas Kopnakertrans Prop NTT
  10. 10.Surat Perjanjian Kerja, Surat Keterangan Sehat dan Kartu Peserta Asuransi tingkat 1

  1. 1. Petugas Rekrut dari Peusahaan Ke Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Barat dengan membawa Serta Surat Perintah Rekrut dari Dinas Kopnakertrans Prop NTT
  2. 2. Dinas menverifikasi Berkas dari Perkrut Perusahaan (Berkas Perusahaan)
  3. 3. Kalau Sudah ACC dinas mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk merekrut
  4. 4. Setelah Proses perekrutan dilaksanakan, Petugas Perukrut datang Kembali kekantor Dinas Nakertrans Kab.manggarai Barat dengan membawa Serta Berkas sesuai persyaratan sebelumnya
  5. 5. dinas menverifikasi Berkas Calon Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibawah oleh Perekrut Perusahaan
  6. 6. Kalau semua Berkas Peserta PMI sudah ACC, Maka Dinas Akan memanggil kembali Peserta yang sudah dirkerut untuk diadakan Wawancara
  7. 7. Setelah Proses Wawancara Selesai dan Peserat dinyatakan Layak, Maka dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Barat akan mengirim peserta untuk mengikuti Pelatihan di BLK yang bekerjasama dengan Dinas Kopnakertrans Propinsi

1. Petugas Rekrut dari Peusahaan Ke Kantor Dinas Nakertrans                Kabupaten Manggarai Barat dengan membawa Serta Surat Perintah

    Rekrut dari Dinas Kopnakertrans Prop NTT

2.   Dinas  menverifikasi  Berkas  dari  Perkrut  Perusahaan  (Berkas

       Perusahaan)

3.   Kalau Sudah ACC dinas mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk merekrut

4.   Setelah Proses perekrutan dilaksanakan, Petugas Perukrut datang Kembali   kekantor   Dinas   Nakertrans   Kab.manggarai   Barat dengan membawa Serta Berkas sesuai persyaratan sebelumnya

5.   dinas  menverifikasi  Berkas  Calon  Peserta  Pekerja  Migran

Indonesia (PMI) yang dibawah oleh Perekrut Perusahaan

6.   Kalau semua Berkas Peserta PMI sudah ACC, Maka Dinas Akan memanggil kembali Peserta yang sudah dirkerut untuk diadakan Wawancara

7.   Setelah Proses Wawancara Selesai dan Peserat dinyatakan Layak,

      Maka dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Barat akan mengirim

      peserta untuk mengikuti Pelatihan di BLK yang bekerjasama dengan

      Dinas Kopnakertrans Propinsi

0 (Tidak dipungut Biaya/Gratis)

Pekerja Migran Indonesia

1.  Tatap Muka Langsung

2.   Kotan Saran

3.   Email :  nakertrans@manggaraibaratkab.go.id

4.   Telpon  (0385) 2443148-2443190 (Fax)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pekerja Migran Indonesia"