1. Pencari Kerja datang sendiri ke petugas dengan membawa persyaratan
diatas
2. Mencocokkan nomor kartu di buku registrasi absensi
Pengesahan absensi oleh petugas berupa paraf Petugas dan tanggal
absensi
3. Pemberian informasi lowongan pekerjaan yang tersedia
4. Kartu AK I selesai, diserahkan kembali kepada pencari kerja
0 (Tidak dipungut Biaya)
Perpajangan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store