Standar Pelayanan Perpajangan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)

  1. 1. Foto Copy KTP Dan Menunjukan KTP Aslinya
  2. 2. Foto copy Kartu pencarinkerja yang lama dan menunjukkan yang asli

  1. 1. Pencari Kerja datang sendiri ke petugas dengan membawa persyaratan diatas
  2. 2. Mencocokkan nomor kartu di buku registrasi absensi Pengesahan absensi oleh petugas berupa paraf Petugas dan tanggal absensi
  3. 3. Pemberian informasi lowongan pekerjaan yang tersedia
  4. 4. Kartu AK I selesai, diserahkan kembali kepada pencari kerja

1.   Pencari Kerja datang sendiri ke petugas dengan membawa persyaratan

      diatas

2.   Mencocokkan nomor kartu di buku registrasi absensi

      Pengesahan absensi oleh petugas berupa paraf Petugas dan tanggal

      absensi

3.   Pemberian informasi lowongan pekerjaan yang tersedia

4.   Kartu AK I selesai, diserahkan kembali kepada pencari kerja

0 (Tidak dipungut Biaya)

Perpajangan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpajangan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)"