1. Mengisi Formulir AK-I/Kartu Kuning
2. Paraf Koordinasi
3. Pengisian Blanko AK-I/Kartu Kuning
4. Pengesahan, Pengarsipan dan Penyerahan Kartu AK-I/Kartu
Kuning Kepada Pencari Kaerja
5. Pencari Kerja (Pencaker) menerima dan Menggadakan Kartu Pencari
kerja untuk dilegalisir sesuai kebutuhan Pencari Kerja (Pencaker)
6. Pencari Kerja Menerima Hasil legalisir Kartu Pencari Kerja (Form
AK1) dan Membaw Pulang
0 (tidak dipungut Biaya)
Pembuatan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)
1. Tatap Muka Langsung
2. Kotan Saran
3. Email : nakertrans@manggaraibaratkab.go.id
4. Telpon (0385) 2443148-2443190 (Fax)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store