Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)

  1. 1. Foto Kopi Ijazah dan Transkip Nilai (1 Lembar)
  2. 2. Foto Kopi Kartu Keluarga (1 Lembar) Legalisir Capilduk
  3. 3. Pas Foto 3 x 4 (2 Lembar)
  4. 4. Pas Foto 2 x 3 (1 Lembar)

  1. 1. Mengisi Formulir AK-I/Kartu Kuning
  2. 2. Paraf Koordinasi
  3. 3. Pengisian Blanko AK-I/Kartu Kuning
  4. 4. Pengesahan, Pengarsipan dan Penyerahan Kartu AK-I/Kartu Kuning Kepada Pencari Kaerja
  5. 5. Pencari Kerja (Pencaker) menerima dan Menggadakan Kartu Pencari kerja untuk dilegalisir sesuai kebutuhan Pencari Kerja (Pencaker)
  6. 6. Pencari Kerja Menerima Hasil legalisir Kartu Pencari Kerja (Form AK1) dan Membaw Pulang

1.   Mengisi Formulir AK-I/Kartu Kuning

2.   Paraf Koordinasi

3.   Pengisian Blanko AK-I/Kartu Kuning

4.   Pengesahan, Pengarsipan dan Penyerahan Kartu AK-I/Kartu

      Kuning Kepada Pencari Kaerja

5.   Pencari Kerja (Pencaker) menerima dan Menggadakan Kartu Pencari

       kerja untuk dilegalisir sesuai kebutuhan Pencari Kerja (Pencaker)

6.   Pencari Kerja Menerima Hasil legalisir Kartu Pencari Kerj(Form

      AK1) dan Membaw Pulang

0 (tidak dipungut Biaya)

Pembuatan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)

1.   Tatap Muka Langsung

2.   Kotan Saran

3.   Email :  nakertrans@manggaraibaratkab.go.id

4.   Telpon  (0385) 2443148-2443190 (Fax)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (Form AK1)"