1. Pemohon Membawa Proposal
2. Petugas menerima Proposal Dan Menandatangi Bukti
Tanda Terima
3. Petugas mengagendakan Proposal masuk, dan memberi lembar
disposisi, lalu diserahkan ke Kepala Dinas
4. Kepala Dinas menelaah isi Proposal dan selanjutnya didisposisikan
ke bagian/bidang terkait dengan Proposal tersebu
5. Bidang/bagian terkait menelaah dan memberi tanggapan
terhadap isi surat, lalu di arsipkan
0 (Tidak dipungut Biaya)
Proposal Bantuan Pemerintah
• Tatap Muka Langsung
• Kotan Saran
• Email : nakertrans@manggaraibaratkab.go.id
• Telpon (0385) 2443148-2443190 (Fax)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store