Standar Pelayanan Proposal

  1. 1. Warga Manggarai Barat
  2. 2. Proposal Permohonan Bantuan
  3. 3. Fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon Membawa Proposal
  2. 2. Petugas menerima Proposal Dan Menandatangi Bukti Tanda Terima
  3. 3. Petugas mengagendakan Proposal masuk, dan memberi lembar disposisi, lalu diserahkan ke Kepala Dinas
  4. 4. Kepala Dinas menelaah isi Proposal dan selanjutnya didisposisikan ke bagian/bidang terkait dengan Proposal tersebut
  5. 5. Bidang/bagian terkait menelaah dan memberi tanggapan terhadap isi surat, lalu di arsipkan

1.   Pemohon Membawa Proposal

2.   Petugas menerima Proposal Dan Menandatangi Bukti

      Tanda Terima

3.   Petugas mengagendakan Proposal masuk, dan memberi lembar

      disposisi, lalu diserahkan ke Kepala Dinas

4.   Kepala Dinas menelaah isi Proposal dan selanjutnya didisposisikan

      ke bagian/bidang terkait dengan Proposal tersebu

5.   Bidang/bagian terkait menelaah dan memberi tanggapan

      terhadap isi surat, lalu di arsipkan

0 (Tidak dipungut Biaya)

Proposal Bantuan Pemerintah

•   Tatap Muka Langsung

•   Kotan Saran

•   Email :  nakertrans@manggaraibaratkab.go.id

•    Telpon  (0385) 2443148-2443190 (Fax)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Proposal"