Layanan kunjungan WBP

  1. Membawa FC KTP
  2. Membawa surat penahanan dari pihak penahan bagi Tahanan (POLRI, Kejaksaan, Pengadilan)

  1. Pengunjung melakukan pendaftaran ke loket Pendaftaran dengan membawa FC KTP atau surat penahanan dari pihak penahan agar bisa mendapatkan nomor antrian.
  2. Pengunjung menunggu panggilan di ruang kunjungan dan jika ada panggilan maka pengunjung menuju pintu portir.
  3. Pengunjung memberikan nomor antrian kepada petugas portir serta menitipkan barang lalu melaksanakan pemeriksaan badan dan barang oleh petugas portir.
  4. Setelah nomor antrian diberikan ke pada petugas portir selanjutnya pengunjung dapat bertemu dengan WBP.
  5. Setelah mencapai batas waktu kunjungan yang telah ditentukan (30 Menit) pengunjung dapat mengambil barang yang telah dititipkan dan keluar melalui pintu portir.

Layanan kunjungan selama 6 hari kerja dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh lapas, kunjungan WBP ini pun diberikan waktu selama 2 jam dan untuk 1 orang pengunjung diberikan waktu 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan WBP / Narapidana

Untuk penanganan pengaduan, Lapas Pangkalan Bun telah menyediakan nomor layanan yang bisa dihubungi oleh penerima layanan jika ingin melaporkan hal-hal terkait dengan kunjungan yang telah diberikan.

Lapas Pangkalan Bun juga memiliki E-Lapor yang bisa diakses oleh semua penerima layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan kunjungan WBP"