Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

  1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa
  2. KTP
  3. Kutipan Akta Nikah
  4. Kartu Keluarga (KK)

  1. Memanggil Pemohon sesuai dengan nomor antrian
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon dengan catatan untuk dilengkapi kembali. Jika lengkap, meneruskan berkas persyaratan kepada Operator.
  4. Melakukan pengecekan data SIAK dan penginputan data (Cek NIK dan seluruh elemen data yang ada di KK) Jika ada masalah dengan data, mengarahkan Pemohon kepada ADB Jika data benar, mengarahkan Pemohon kepada Kepala Seksi Pendataan Penduduk
  5. Melakukan pengecekan data yang masuk dan melakukan verifikasi
  6. Mengajukan permohonan TTE kepada Kepala Dinas
  7. Melakukan sertifikasi dengan TTE
  8. Melakukan pencetakan dokumen kependudukan
  9. Melakukan pengarsipan manual dan menggandakan dokumen
  10. Memberikan dokumen kepada Pemohon

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan lama verifikasi kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1. Kotak saran 
2. Website: disdukcapil.bantaengkab.go.id
3. Kosultasi dan pengaduan di WhatsApp nomor :085242853936
4. Telepon :(0413) 22035
5. Email: dukcapilbantaeng7303@gmail.com 
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 
Mekanisme 
penanganan pengaduan, saran dan 
masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak 
diterimanya melalui tahapan sebagai berikut: 
1. Cek di tempat; 
2. Koordinasi internal; 
3. Koordinasi eksternal; 
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)"