Layanan Pemakaian Alat Berat

  1. Membuat Surat Permohonan
  2. Membayar Uang Muka Sewa Alat

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Pekrjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat
  2. Pemohon menandatangani Kontrak Sewa Alat Berat
  3. Pemohon membayar uang muka sewa Alat Berat
  4. Pemohon memakai Alat Berat
  5. Pemohon membayar sewa Alat Berat ke Bendahara Penerima sesuai jam pemakaian Alat Berat yang tercantum dalam Kontrak

Layanan pemakaian Alat berat diberikan sesuai permohonan pemakai. dan jangka waktu pemakaian sesuai yang tercantum dalam Kontrak pemakaian Alat Berat.

Biaya pemakaian Alat Berat Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Kontrak/Surat Perjanjian Sewa Alat Berat

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Saran

2. SMS/WA (085237741700, 081337602480)

3. Telepon (085237741700, 081337602480)

4. Email (mabarpupr@gmail.com)

5. LAPOR! SP4N

6. Media Sosial (twitter, facebook, instagram, dll)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mabarpupr@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemakaian Alat Berat"