Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Mengajukan Pengaduan
  2. Proses Penyelesaian
  3. Tindak Lanjut

  1. Masyarakat Melakukan Pengaduan
  2. Dilakukan proses penyelesaian
  3. kemudian akan ditindak lanjuti

1 hari penerimaan pengaduan

1 hari proses penyelesaian

1 hari tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

TINDAKAN LANJUTAN

RUTAN Kelas IIB Kuala Kapuas

Jalan Cilik Riwut IV No.55 Kuala Kapuas

(0513) 21043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"