Paspor Biasa 48 Halaman selesai pada hari yang sama

  1. Membawa E-KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawainan/Surat Baptis
  4. Membawa Surat Pewarganegaraan RI bagi Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan atau Penyempaian Pernyatan untuk memilih Kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
  5. Membawa Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat yang berwenang bagi yang telah berganti Nama
  6. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Disnaker Provinsi/Kota/Kabupaten
  7. Membawa Paspor Lama (bagi yang telah memiliki Paspor)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui website https://antrian.imigrasi.go.id atau dapat diunduh di Playstore dan AppStore dengan kata kunci Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Kemudian Pemohon membuat akun dengan menggunakan email Google dan Facebook dan mengisi data akun sesuai dengan E-KTP. Setelah akun terdaftar, pemohon memilih Kantor Imigrasi yang dituju. Kemudian memilih tanggal dan waktu kedatangan yang diinginkan.
  2. Pemohon menunjukkan QR Code antrian online kepada Customer Service, kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan untuk selanjutnya diberikan formulir pengisian.
  3. Setelah pemohon melakukan pengisian Formulir, selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrian Foto Biometrik Wajah dan Sidik Jari dan Wawancara.
  4. Selanjutnya Pemohon akan mendapatkan Bukti Pengantar Pembayaran PNBP dan segera melakukan pembayaran sebelum pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.
  5. Penyerahan Paspor yang telah selesai dilakukan dihari yang sama sebelum jam pelayanan berakhir.

Pemohon datang melakukan permohonan mulai dari pemeriksaan Dokumen, Foto Biometrik Wajah dan Sidik Jari, Wawancara, dan melakukan Pembayaran dan dibawah Pukul 12.00 WIB, sehingga paspor yang telah selesai dapat diserahkan sebelum jam pelayanan selesai pada hari tersebut.

- Tarif Paspor BIasa 48 Halaman Rp 350.000,-

- Tarif Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

E-Lapor, Hotline Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa 48 Halaman selesai pada hari yang sama"