Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan ABH

  1. Membawa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi
  2. Membawa Surat Lepas dari Kepala Lapas, Rutan, LPKA
  3. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Lapas, Rutan, LPKA, atau dari Kepala Bapas untuk Klien yang mengajukan Pindah Bimbingan dari Bapas Lain
  4. Membawa Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6
  5. Berpakaian Rapi dan Sopan

  1. 1. WBP membawa seluruh Persyaratan untuk dilakukan registrasi Bapas dan didampingi oleh petugas Lapas, Rutan, LPKA.
  2. 2. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan Verifikasi Data / Dokumen Persyaratan.
  3. 3. Pembimbing Kemasyarakatan mengambil Foto dan Sidik Jari WBP melalui Aplikasi SDP dan Manual.
  4. 4. Pembimbing Kemasyarakatan membuat Laporan Penerimaan Klien, Berita Acara Serah terima Klien dan Kartu Bimbingan Klien.
  5. 5. Pembimbimbing Kemasyarakatan memberikan Bimbingan dan menjadwalkan Bimbingan Berikutnya.
  6. 6. Klien mengisi survei kepuasan pelayanan (IKM&IPK) dan dipersilahkan pulang.

Pembimbingan yang dimaksud adalah pelaksanaan pelayanan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan ABH yang dimulai dengan Registrasi pelaksanaan Bimbingan pertama kali dan dilanjutkan dengan Bimbingan Kemandirian / Bimbingan Kepribadian sesuai jadwal. Proses pembimbingan Klien dan ABH Rata-rata berlangsung selama 1 sampai 2 jam

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Kepribadian dan Bimbingan Kemandirian

Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dalam situasi Pendemi Covid 19 Bapas Muara Teweh menyelenggarakan Bimbingan melalui Video Call dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan ABH"