Pembimbingan yang dimaksud adalah pelaksanaan pelayanan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan ABH yang dimulai dengan Registrasi pelaksanaan Bimbingan pertama kali dan dilanjutkan dengan Bimbingan Kemandirian / Bimbingan Kepribadian sesuai jadwal. Proses pembimbingan Klien dan ABH Rata-rata berlangsung selama 1 sampai 2 jam
Tidak dipungut biaya
Bimbingan Kepribadian dan Bimbingan Kemandirian
Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store