Pelayanan Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Kabupaten

  1. Pemohon membawa proposal permohonan bantuan beras disertai dengan data-data kerusakan tanaman, jumlah KK, luas lahan dan luas kerusakan tanaman;
  2. Pemohon membuat surat pernyataan gagal panen/gagal tanam akibat bencana alam yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat dan PPL;

  1. 1. Prosedur Pengadaan dan Penyaluran Beras CPP : Pengadaan beras dilakukan melalui kerjasama dengan perum Bulog
  2. Ada laporan/proposal dari masyarakat/Kepala Desa yang mengalami rawan pangan akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, kekeringan ,hama/penyakit pada tanaman padi, dll)
  3. Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan investigasi ke lapangan dan menyampaikan laporannya ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melaporkan hasil Investigasi dan membuat nota pertimbangan kepada Bupati Manggarai Barat
  5. Bupati mengeluarkan rekomendasi/instruksi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan beras CPP kepada masyarakat
  6. Penyaluran beras dan penandatanganan Berita Acara Penyaluran Beras oleh Kepala Desa dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat.
  7. 2. Prosedur Permohonan Bantuan Beras : Pemohon membawa proposal permohonan bantuan beras disertai dengan data-data kerusakan tanaman, jumlah KK, luas lahan dan luas kerusakan tanaman;
  8. Pemohon membuat surat pernyataan gagal panen/gagal tanam akibat bencana alam yang ditandatangani oleh aparat desa setempat dan PPL;
  9. . Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas dinas;
  10. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas dan rekomendasi penyaluran beras dari Bupati Manggarai Barat;
  11. Pemohon menandatangani Berita Acara Serat Terima Beras;
  12. Pemohon mengambil beras di Gudang CPP Kabupaten.CPP Kabupaten.

Waktu 1 bulan (disesuaikan dengan ketersediaan beras di gudang CPP)

Waktu Pelayanan :

  • Jam Kerja: Senin - Kamis : 08.00 – 15.00

 Istirahat : 12.00 – 13.00

  • Jam Kerja: Jumat : 08.00 – 16.00

Istirahat : 12.00 – 13.00

Tidak dipungut biaya

Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Penyaluran CPP

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Kel. Wae Kelambu Kec. Komodo.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via:
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SMS / WA : 0821-4457-0569

       3. Datang langsung ke Kantor DKPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Kabupaten"