Kepala Bapas Muara Teweh mendapatkan surat permintaan Penelitian Kemasyarakatan untuk WBP, ABH , Saksi dan Korban dari Lapas, Rutan LPKA, Bapas Lain, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Kepala Bapas kemudian menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan Pendampingan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan kepada pihak pemohon sebagai pertimbangan/ saran/ rekomendasi.
Tidak dipungut biaya
Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan/Perawatan Awal, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Diversi, Sidang, Asimilasi,
Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store