Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan

  1. 1. Lapas, Bapas Lain, LPKA, Rutan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan mengirim surat permintaan Penelitian Kemasyarakatan kepada Kepala Bapas dengan dilampirkan Identitas, alamat dan Nomor telepon Klien / ABH, data dan identitas penjamin, Surat Keterangan berperilaku baik dan tidak terdaftar dalam register F bagi WBP.
  2. 2. Klien / ABH bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam proses wawancara dan observasi
  3. 3. Klien/ ABH Bersedia mengikuti proses hukum dengan Kooperatif

  1. 1. Lapas, Bapas Lain, LPKA, Rutan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan mengirim surat permintaan Penelitian Kemasyarakatan kepada Kepala Bapas dengan dilampirkan Identitas, alamat dan Nomor telepon Klien / ABH, data dan identitas penjamin, Surat Keterangan berperilaku baik dan tidak terdaftar dalam register F bagi WBP.
  2. 2. Kepala Bapas Menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. 3. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi di lingkungan tempat tinggal klien dan Korban untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan
  4. 4. Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan hasil / Rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan.

Kepala Bapas Muara Teweh mendapatkan surat permintaan Penelitian Kemasyarakatan untuk WBP, ABH , Saksi dan Korban dari Lapas, Rutan LPKA, Bapas Lain, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Kepala Bapas kemudian menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan Pendampingan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan kepada pihak pemohon sebagai pertimbangan/ saran/ rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan/Perawatan Awal, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Diversi, Sidang, Asimilasi,

Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan"