Pembimbing Kemasyarakatan telah menjadwalkan Pengawasan/ Kunjungan Rumah bagi Klien / ABH. Kemudian Kepala Bapas Muara Teweh memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan Pengawasan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan memberikan Bimbingan dan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Laporan Pengawasan/ Kunjungan Rumah. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat Evaluasi berkala terkait Pengawasan Klien / ABH dan Melaporkan kepada Kepala Bapas
Tidak dipungut biaya
Pengawasan Integrasi Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat, Pengawasan Asimilasi dan Pengawasan Diversi
Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store