Pengawasan Klien Pemasyarakatan dan ABH

  1. 1. Klien/ ABH telah diregistrasi sebagai Klien PB/CB/Asimilasi/ Diversi
  2. 2. Klien / ABH telah diberikan jadwal Pengawasan/ Kunjungan Rumah
  3. 3. Klien/ ABH mentaati peraturan dan tidak melakukan pengulangan pelanggaran hukum

  1. 1. Pembimbing Kemasyarakatan telah menjadwalkan Pengawasan/ Kunjungan Rumah bagi Klien / ABH.
  2. 2. Kepala Bapas Muara Teweh memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan Pengawasan
  3. 3. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan memberikan Bimbingan dan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Laporan Pengawasan/ Kunjungan Rumah
  4. 4. Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat Evaluasi berkala terkait Pengawasan Klien / ABH dan Melaporkan kepada Kepala Bapas

Pembimbing Kemasyarakatan telah menjadwalkan Pengawasan/ Kunjungan Rumah bagi Klien / ABH. Kemudian Kepala Bapas Muara Teweh memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan Pengawasan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan memberikan Bimbingan dan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Laporan Pengawasan/ Kunjungan Rumah. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat Evaluasi berkala terkait Pengawasan Klien / ABH dan Melaporkan kepada Kepala Bapas

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Integrasi Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat, Pengawasan Asimilasi dan Pengawasan Diversi

Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dalam situasi Pendemi Covid 19 Bapas Muara Teweh menyelenggarakan pengawasan Asimilasi melalui Video Call dengan menggunakan Aplikasi Zoom dan WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Klien Pemasyarakatan dan ABH"