Pelayanan Pencatatan Produksi Ikan

  1. Hasil Tangkapan (ikan, lobster, cumi-cumi, dll)

  1. Kapal/Perahu Nelayan memasuki dermaga TPI dan melapor ke Petugas Jaga
  2. Petugas TPI memberi nomor antrian untuk timbang dan bongkar muatan dari kapal/Perahu
  3. Petugas TPI bersama Nelayan melakukan penimbangan ikan/hasil tangkapan
  4. Petugas TPI mencatat hasil produksi ikan (Jenis Ikan, berat ikan, nama nelayan, alamat, alat tangkap, jumlah kayawan, dll)
  5. Nelayan menerima ikan yang telah ditimbang dan data hasil penimbangan ikan

  • Pencatatan Produksi Ikan maksimal 15 menit
  • Waktu Pelayanan : Jam Kerja: Setiap hari : 06.00 – 09.00

Tidak dipungut biaya

Data Hasil Penimbangan Ikan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten manggarai Barat
  • Datang langsung ke TPI
  • Kotak saran
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Produksi Ikan"