Pelayanan Pelelangan Ikan

  1. Sebagai Nelayan
  2. Ikan hasil tangkapan
  3. Data hasil penimbangan ikan yang akan dilelang

  1. Nelayan sebagai komunitas penangkap ikan/produsen mendaratkan kapal ikan di dermaga bongkar, melapor dan mendapatkan nomor urut lelang di TPI
  2. Di Dermaga bongkar, Nelayan melakukan pembongkaran muatan ikan, pencucian dan penyortiran jenis ikan serta dimasukkan ke keranjang
  3. Nelayan melakukan pengangkutan ikan ke tempat penimbangan dengan sokro @ 3 (tiga) keranjang
  4. Nelayan, Pengumpul, bersama Petugas melakukan penimbangan ikan dan mencatat hasil penimbangan ikan yang meliputi berat ikan, jenis ikan, pemilik, nama kapal, dll
  5. Nelayan, Pengumpul, Petugas melakukan penyusunan keranjangkeranjang ikan di ruang lelang, 4 tumpukan @ (tiga) keranjang ikan
  6. Petugas TPI menginformasikan ketentuan-ketentuan terkait dalam pelelangan ikan
  7. Petugas TPI menyaksikan dan mengawasi proses/transaksi pelelangan ikan yang terbuka antara nelayan dan pengumpul
  8. Pembeli/Pengumpul meneliti mutu dan jenis ikan
  9. Pelaksanaan Lelang dibawah pengawasan Petugas TPI.Patokan harga sehari sebelumnya. Keputusan harga transaksi disesuaikan dengan standarisasi pasar yang berlaku di TPI dan pertimbangan ketersediaan ikan. Pemenang adalah harga tertinggi
  10. Menentukan Pemenang lelang ikan / Pengumpul
  11. Pengumpul/Pemenang lelang menyelesaikan administrasi pembayaran (retribusi, dll)
  12. Pengumpul melakukan transaksi dengan pengecer pasar untuk memasarkan ikan hasil lelang
  13. Pembeli/Pengecer mengurus ikan masing-masing setelah proses administrasi diselesaikan
  14. Pengecer menjual ikan ke pasaran, dibawa keluar TPI, dan dipasarkan ke konsumen
  15. Petugas TPI menyetor Reribusi ke bendahara penerimaan
  16. Petugas TPI membuat laporan ke Kepala Dinas
  17. Bendahara Penerimaan menyetor Retribusi/PAD ke Dispenda/Bank/Kas Daerah
  18. Bendahara membuat laporan Penerimaan Retribusi/PAD lalu diserahkan ke Kepala Dinas dan sebagiannya diarsipkan

  • Maksimal 3 jam sampai selesai proses lelang
  • Waktu Pelayanan :

Jam Kerja: Setiap hari : 06.00 – 09.00 dan 16.00 – 18.00

Retribusi Pelelangan ikan sebesar 1,5 %, yang dibagi dua dengan rincian sbb:

  • 0,75% ditanggung oleh Nelayan/pemilik ikan
  • 0,75% ditanggung oleh pengumpul/Pemenang lelang

Pelelangan Ikan di TPI

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten manggarai Barat
  • Datang langsung ke TPI
  • Kotak saran
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelelangan Ikan"