Pelayanan Penerimaan Retribusi Sewa Kios/Gudang/Lapak TPI

  1. Surat Perjanjian Kontrak Tahunan
  2. Kuitansi Bukti Pembayaran bulan sebelumnya (Untuk pembayaran cicilan)

  1. Penyewa datang ke loket layanan untuk pembayaran sewa kios/Gudang/Lapak TPI
  2. Menyerahkan dokumen kontrak dan bukti pembayaran sebelumnya
  3. Pemohon/Penyewa menyelesaikan administrasi pembayaran
  4. Petugas menerima pembayaran dan membuat kuitansi bukti pembayaran sewa/kontak
  5. Petugas menyerahkan kuitansi yang sudah di tandatangani dan di stempel basah ke pemohon, dan selanjutnya petugas menyetor uang Sewa kontrak ke kas Daerah
  6. Pemohon menerima kuitansi bukti pembayaran

  • Maksimal 15 menit
  • Waktu Pelayanan :

Jam Kerja: Senin - Jumat : 09.00 – 11.30

Biaya sewa ditetapkan berdasarkan sbb:

  1. peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tatacara pelaksanaaan sewa barang milik Daerah
  2. Perjanjian Kontrak dengan penyewa.
  • Biaya sewa kios sebesar RP. 15.000.000, per tahun
  • Biaya sewa gudang ukuran besar RP. 20.000.000 per tahun
  • Biaya sewa gudang ukuran sedang Rp. 16.000.000 per tahun
  • Biaya sewa lapak ikan sebesar RP. 2.400.000 per tahun

Semua pembayaran dilakukan setiap bulan, pada awal bulan

Kuitansi Bukti Pembayaran

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten manggarai Barat
  • Datang langsung ke TPI
  • Kotak saran
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Retribusi Sewa Kios/Gudang/Lapak TPI"