Pelayanan Jasa Parkir Kendaraan Roda Dua dan Empat di TPI

  1. Kendaraan Roda Dua dan / atau Kendaraan Roda Empat

  1. Kendaraan bermotor Roda Dua atau Roda Empat masuk di Area TPI
  2. Petugas Mengarahkan tempat parkir kendaraan
  3. Kendaraan di parkir di tempat yang ditunjuk petugas
  4. Pemilik kendaraan membayar retribusi parkir
  5. Pemilik kendaraan menerima karcis pembayaran

Jangka waktu pelayanan sbb:

  • 5 menit untuk proses masuk kendaraan
  • Maksimal 1 jam untuk parkir kendaraan tamu/pengunjung
  • Maksimal 1 hari untuk parkir kendaraan pedagang/penjual tetap di TPI
  • Waktu Pelayanan : Jam Kerja: Setiap hari : 05.00 – 18.00

Biaya diberikan Sesuai Perbup no.19 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan diatur sbb:

  • Biaya Parkir Kendaraan Roda Dua sebesar RP. 2.000, -
  • Biaya Parkir Kendaraan Roda Empat sebesar RP. 5.000,-

Tempat Parkir Kendaraan di TPI

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten manggarai Barat
  • Datang langsung ke TPI
  • Kotak saran
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Parkir Kendaraan Roda Dua dan Empat di TPI"