Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan ABH

  1. 1. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan mengirim surat permohonan pendampingan kepada Kepala Bapas dengan dilampirkan Identitas, alamat dan Nomor telepon Klien / ABH
  2. 2. Klien / ABH bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan melampirkan Bukti Identitas, Kartu Keluarga dan KTP penjamin Klien / ABH
  3. 3. Klien/ ABH Bersedia mengikuti proses hukum dengan Kooperatif

  1. 1. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan mengirim surat permintaan pendampingan kepada Kepala Bapas dengan dilampirkan Identitas, alamat dan Nomor telepon Klien / ABH
  2. 2. Kepala Bapas Menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. 3. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi di lingkungan tempat tinggal klien dan Korban untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan
  4. 4. Pembimbing Kemasyarakatan akan memberikan Pendampingan dan menyampaikan hasil / Rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan.

Kepala Bapas Muara Teweh mendapatkan surat permohonan Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan ABH (Penyidikan, Diversi, Sidang) dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Kepala Bapas kemudian menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan Pendampingan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan memberikan Pendampingan dan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Penyidikan, Pendampingan Diversi, Pendampingan Sidang

Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dalam situasi Pendemi Covid 19 Bapas Muara Teweh menyelenggarakan Pendampingan Sidang melalui Video Call dengan menggunakan Aplikasi Zoom dan WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan ABH "