Kepala Bapas Muara Teweh mendapatkan surat permohonan Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan ABH (Penyidikan, Diversi, Sidang) dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Kepala Bapas kemudian menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan Pendampingan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan memberikan Pendampingan dan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan.
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Penyidikan, Pendampingan Diversi, Pendampingan Sidang
Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku penerima layanan dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi E-Lapor (www.lapor.go.id), Kontak Telepon, email dan Akun Sosial Media Bapas Kelas II Muara Teweh.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store