Pelayanan Penyewaan Kios, Gudang dan Lapak TPI Labuan Bajo

  1. Foto copy KTP
  2. Surat Permohonan
  3. Materai 6000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke kantor DKPP
  2. Pemohon diarahkan langsung ke Bidang Perikanan Tangkap yang membawahi urusan pengelolaan TPI
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  4. Petugas mengecek dokumen, lalu memproses Surat perjanjian kontrak/sewa untuk satu Tahun
  5. Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Kontrak/sewa untuk 1 tahun
  6. Pemohon bisa membayar sewa kontrak langsung di awal dan/atau bisa dilakukan pembayaran dengan menyicil setiap awal bulan.
  7. Petugas menyerahkan dokumen sewa kontrak dan menunjukan kios/lapak/gudang yang disewa.

Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 Jam

Waktu Pelayanan :

Jam Kerja: Senin - Jumat : 08.00 – 15.00

Sesuai Perbup no.68 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah diatur sbb:

  1. Biaya sewa kios sebesar RP. 15.000.000, per tahun
  2. Biaya sewa gudang ukuran besar RP. 20.000.000 pertahun
  3. Biaya sewa gudang ukuran sedang Rp. 16.000.000
  4. Biaya sewa lapak ikan sebesar RP. 2.400.000 pertahun

Semua pembayaran dilakukan setiap bulan, yaitu pada awal bulan

Dokumen Kontrak dan Kios/Gudang/Lapak Ikan di TPI

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten manggarai Barat
  • Datang langsung ke TPI
  • Kotak saran
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Telepon/fax : (0385) 2443209
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyewaan Kios, Gudang dan Lapak TPI Labuan Bajo"