Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 Jam
Waktu Pelayanan :
Jam Kerja: Senin - Jumat : 08.00 – 15.00
Sesuai Perbup no.68 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah diatur sbb:
Semua pembayaran dilakukan setiap bulan, yaitu pada awal bulan
Dokumen Kontrak dan Kios/Gudang/Lapak Ikan di TPI
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store