Konsultasi layanan pengaduan

  1. Aparatur Sipil Negara menyampaikan pengaduan melalui SMS, Website LAPOR! dan Aplikasi SMS/WA ke.......
  2. Pengguna layanan dapat langsung ke Bagian yang akan ditujukan pengaduan untuk menyampaikan pengaduannya secara langsung/Lisan dan dapat di lengkapi dengan Dokumen Pengaduan (Jika dibutuhkan) .

  1. SMS atau WA ke Nomor :........
  2. Aplikasi LAPOR! 1. Aduan diterima Admin Pusat dan di teruskan ke Admin Kabupaten/Kota dan Daerah; 2. Aduan diteruskan Admin Daerah ke Operator Instansi terkait ; 3. Aduan di Tindak lanjuti oleh operator OPD dengan berkooridnasi terlebih dahulu dengan pimpinan ; 4. Bila tidak ada tanggapan dari pengadu maka aduan tersebut dianggap selesai.
  3. - PENGADUAN LANGSUNG 1. Datang langsung ke Bagian yang ditujukan aduan; 2. Konsultasi langsung petugas yang menangani (Kasubag) sesuai apa permasalahan apa yang akan di adukan; 3. Pengguna layanan/pengaduh menerima Jawaban dari pemberi layanan.

  1. Pengaduan lewat media Elektronik diteruskan ke Bagian/OPD terkait dalam waktu 10 Menit;
  2. Pengaduan secara langsung ditindak lanjuti dalam waktu 1 hari bila diselesaikan dan maskimal 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Aduan dapat di masukkan pada pada luar dan hari kerja melalui :

  1. Datang langsung ke Bagian yang terkait atau melalui Ruang Pengaduan Sekretariat Daerah ;
  2. LAPOR! SP4N (Android);
  3. Kotak Saran ;
  4. Telp :......WA.......
  5. Website :........

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi layanan pengaduan"